Fitur ini digunakan untuk mencantumkan NRG dan SK dirjen di Aplikasi bagi Guru/pengawas PAI. Proses verval NRG bisa dilakukan setelah guru/pengawas menyelesaikan verval Sertifikasi. Selain itu digunakan juga untuk pengajuan SK Dirjen dan NRG baru bagi guru/pengawas PAI. Caranya adalah sebagai berikut:
Login sebagai Guru/Pengawas
Pilih Fitur NRG
Pilih sesuai kondisi yang ada
Langkah selanjutnya verval oleh admin kab/kota melalui Fitur Verval NRG
Cari guru dengan No akun atau NUPTK
Input NRG dan SK dirjen
Bagi guru yang belum punya NRG tinggal klik Kirim ke kanwil dan Pusat
Selesai
Sumber : https://siagapendis.com/doc/detail_konten/10