Jakarta - Kabar gembira bagi Guru PAI (GPAI) Bukan
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, Kementerian Agama Republik Indonesia
telah mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Bukan PNS. Total anggaran insentif ini sebesar Rp 66 miliar akan diberikan kepada 44.000
guru PAI non PNS seluruh Indonesia.
Bantuan insentif bagi Guru PAI (GPAI) Bukan PNS pada sekolah ini disalurkan kepada GPAI yang berhak menerimanya
secara langsung melalui rekening guru yang bersangkutan.
Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI)
mengungkapkan, penyaluran langsung ke masing-masing rekening penerima. Hal ini
dimaksudkan untuk memudahkan dan mempercepat proses pencairan.
“Proses transfer ke rekening
masing-masing penerima, merupakan upaya bentuk transparansi, efektif dan
efisien, sehingga memudahkan penerima bantuan melakukan proses pencairan,” ungkap
Amrullah di Jakarta, Jumat (19/11/2021) seperti dikutip dalam laman
Kemenang.go.id.
Amrullah menegaskan, Direktorat
PAI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag menetapkan nama-nama penerima
insentif Guru PAI Bukan PNS berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Kemenag
dengan memperhatikan ketentuan prioritas.
“Verifikasi dan validasi terhadap
data nama-nama calon penerima insentif Guru PAI Bukan PNS berdasarkan kriteria,
persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis ini sekaligus
melengkapi data yang dibutuhkan terkait penyaluran insentif ini pada aplikasi
SIAGA,” tegas Amrullah.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian
Tata Usaha Direktorat PAI Rizky FA, menambahkan, peserta yang berhak menerima
dan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan insentif dapat melakukan cetak
Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada SIAGA,
melalui akun masing-masing.
Pengambilan dapat dilakukan di
outlet Bank Rakyat Indonesia (BRI) terdekat untuk seluruh Provinsi, kecuali Aceh.
"Khusus untuk Provinsi Aceh, pengambilan dapat dilakukan di outlet Bank
Syariah Indonesia (BSI) terdekat,” jelas Rizky.
Sambung Rizky, penetapan Bank
dapat dilihat sesuai nama Bank yang tertera pada Kartu Bantuan Insentif.
Lebih lanjut ia mengatakan, syarat pengambilan bantuan insentif bagi Guru PAI (GPAI) Bukan PNS wajib membawa dokumen seperti;
1. Kartu Bantuan Insentif dan SPTJM
yang sudah ditandatangani di atas maretai 10.000,-,
2. Membawa KTP asli,
3. Jika pengambilan diwakilkan,
harus menyerahkan berkas tambahan, yaitu: surat kuasa beserta alasannya dan
fotocopy KTP orang yang mendapat kuasa. Namun dengan catatan, Rekening Penerima telah terlebih dahulu
diaktivasi oleh penerima bantuan.