Sekolah Tatap Muka Diizinkan, Mendikbud : Pastikan Keamanan Anak Terjamin!

Kebutuhan pembelajaran peserta didik yang
semakin mendesak di masa pandemi COVID-19 dan hasil dari evaluasi implementasi
kebijakan pembelajaran di masa pandemi mengharuskan pemerintah menyusun Keputusan Bersama
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa
Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Keputusan ini disampaikan dalam
Webinar di kanal Youtube KEMENDIKBUD RI, Jumat (20/11/2020).

Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pemerintah pusat memberikan kewenangan
kepada pemerintah daerah, kanwil atau kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran
tatap muka bagi sekolah-sekolah di bawah kewenangannya. Pemberian izin secara
serentak atau bertahap tergantung kesiapan daerah, berdasarkan evaluasi
pemerintah daerah. Tentunya kesiapan sekolah masing-masing dengan menerapkan
protokol kesehatan yang sangat ketat. Kebijakan pembelajaran tatap muka dimulai
semester genap bulan Januari 2021 . Daerah dan sekolah kalau ingin tatap muka
harus segera meningkatkan persiapannya.

Mendikbud juga mengatakan, tiga pihak menentukan sekolah dibuka
atau tidak yaitu pemda, kanwil atau kemenag memberikan izin kepada sekolah
membuka tatap muka, kepala harus menyetujui, dan perwakilan orang tua melalui komite
menyetujui. “Jika ketiga pihak setuju, maka sekolah boleh melaksanakan tatap
muka,” kata Nadiem.

Kalaupun sekolahnya dibuka, orang tua masih bisa tidak
memperkenankan anaknya untuk datang sekolah untuk tatap muka. Hak terakhir
masih ada di orang tua. 
“Pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan atau tidak diwajibkan.
Keputusan ada di pemda, kepala sekolah dan komite sekolah,” tekan Nadiem.



Faktor yang perlu menjadi pertimbangan daerah dalam pemberian izin
pembelajaran tatap muka antara lain tingkat risiko penyebaran
COVID-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan
sekolah dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka, akses terhadap sumber
belajar/kemudahan BDR, kondisii psikososial peserta didik, kebutuhan layanan
pendidikan bagi anak yang orang tuanya bekerja di luar rumah, ketersediaan
akses transportasi yang aman dari dan ke sekolah, tempat tinggal warga sekolah,
mobilitas warga antarkabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan/desa serta kondisi
geografis.



Lanjut Nadiem, kegiatan berkerumunan, kantin, olahraga, dan ekstra tidak
diperbolehkan. “Anak masuk belajar lalu pulang,” katanya. 

Masih menurut Nadiem, melakukan relaksasi seperti ini masih akan memakan waktu
berbulan-bulan karena pemenuhan check list, perizinannya, ada proses dan waktu.
Jika tidak melatih sekarang resiko psikologi sosial kepada satu generasi
kepada anak-anak kita bisa menjadi permanen. Ini resikoy ang harus kita tangani segera. Kunci menjaga keamanan adalah disiplin, jangan sampai kendor, jangan
sampai sekolah-sekolah ini menjadi cluster covid baru.



Di akhir statementnya, Nadiem mengatakan, kepala sekolah, guru dan orang tua harus berpastisipasi untuk memonitor sistem
ini. "Kalau ingin sekolah tatap muka berlangsung, mereka (kasek, guru, dan orang tua) juga  harus berpartisipasi, memonitoring, memastikan
keamanan anak mereka terjamin,” pesannya.

Penulis : Rifaus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak