Kelahiran UU Nomor
22 Tahun 1999 memiliki
semangat memberikan otonomi kepada daerah. Penyelenggaraan otonomi daerah
dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang
luas, tetapi bertanggung
jawab.
Otonomi daerah juga
mengatur pembagian dan
pemanfaatan sumber daya
nasional yang berkeadilan,
serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah.
Penyelenggaraan otonomi daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, keadilan, serta
memperhatikan potensi dan keanekaragaman masing-masing daerah. Namun
demikian, otonomi daerah harus tetap ditempatkan dalam kerangka negara
kesatuan. Otonomi daerah berbeda dengan negara bagian dalam negara
federal. Dalam negara kesatuan, tidak ada negara dalam negara.
dengan terbitnya UU Nomor 32 Tahun 2004. Prinsip-prinsip penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 adalah sebagai berikut:
tugas pembantuan;
kabupaten dan kota;
kabupaten, daerah kota, dan desa;
pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
penyesuaian dan direvisi dengan disahkannya UU Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah. UU Nomor 32 Tahun 2004 dinilai tidak
relevan lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
UU Nomor 23 Tahun 2014 membagi urusan pemerintahan menjadi tiga,
yakni urusan pe me rintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan
urusan pemerintahan umum.
Urusan pemerintahan absolut adalah urusan
pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Karenanya, tidak ada hubungannya dengan otonomi atau desentralisasi.
Ruang lingkup yang menjadi urusan pemerintah pusat diterangkan dalam
pasal 10 ayat 1, yaitu agama, pertahanan, keamanan, yustisi, politik luar
negeri, moneter dan fiskal nasional.
Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/
kota.
Urusan konkuren dibagi menjadi urusan pemerintahan wajib dan urusan
pemerintahan pilihan.
Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib
diselenggarakan oleh semua daerah. Ruang lingkupnya meliputi pelayanan
dasar dan non pelayanan dasar, sebagaimana diterangkan dalam pasal 12 ayat
1, 2, dan 3. Ruang lingkup pelayanan dasar meliputi: pendidikan; kesehatan;
pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan
permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;
sosial.
Sementara, ruang lingkup non-pelayanan dasar meliputi: tenaga kerja;
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; pangan; pertanahan;
lingkungan hidup; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
pemberdayaan masyarakat dan desa; pengendalian penduduk dan keluarga
pusat adalah sebagai berikut:
lintas negara;
2. Urusan pemerintahan yang penggunanya lintas daerah provinsi atau
lintas negara;
daerah provinsi atau lintas negara;
4. Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien
apabila dilakukan oleh pemerintah pusat;
nasional.
daerah provinsi adalah sebagai berikut:
kota;
daerah kabupaten/kota;
apabila dilakukan oleh daerah provinsi.
daerah kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
kota;
dalam daerah kabupaten/kota;
apabila dilakukan oleh daerah kabupaten/kota.
yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki
daerah. Ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan daerah dan
pemerintah pusat dalam urusan pilihan adalah sebagai berikut:
serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara pemerintah pusat
dan pemerintah daerah.
pengelolaan taman hutan raya kabupaten/kota menjadi kewenangan
daerah kabupaten/kota.
berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan
pemerintah pusat.
berkaitan dengan pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah
kabupaten/kota menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan. Ruang lingkup
urusan pemerintahan umum berdasarkan pasal 25 ayat 1 adalah sebagai
berikut:
memantapkan pengamalan pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika,
serta mempertahankan dan memeliharaan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
suku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, guna
mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;
wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan
permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi,
hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan,
potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
adalah sebagai berikut:
(bergonta-ganti lajur).
5. Menggunakan helm bagi pengendara motor.