Breaking News

Hierarki Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Nasional, Materi PPKn SMP Kelas 9 Kurikulum Merdeka

  A. Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Nasional 

Peraturan Daerah yang dibuat untuk mengembangkan desa wisata tersebut di atas hanyalah salah satu aturan yang ada di Indonesia. 

Aturan tersebut dibuat agar kehidupan bermasyarakat tertata dengan baik, dan lebih bermanfaat bagi semua orang. Apalagi di masyarakat serta bangsa dengan kehidupan yang beragam seperti Indonesia. Harus ada suatu pengikat bersama agar kehidupan yang berbeda tersebut berjalan dengan harmonis. Apa yang dibutuhkan untuk itu? Ya, aturan. 

Perlunya aturan adalah seperti halnya pada kehidupan kalian di keluarga. Pada setiap keluarga tentu ada aturan untuk mengatur pola tingkah laku bersama di lingkungan rumah bukan? Demikian pula di lingkungan sekolah. Sekolah juga akan mengatur tingkah laku semua agar tercipta sebuah ketertiban dan tetap sesuai dengan yang diharapkan bersama. 

Apalagi dalam negara seperti Indonesia yang memiliki wilayah sangat luas, jumlah penduduk yang besar, serta keberagaman yang luar biasa. Tentu perlu semacam petunjuk agar setiap masyarakat di wilayah Indonesia dapat hidup dengan aman dan tertib sesuai yang diharapkan bersama. Petunjuk itulah berupa aturan yang harus dipatuhi semua anggota masyarakat. 

1. Pengertian Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Nasional 

Secara bahasa, hierarki berarti “urutan tingkatan” yang dimulai dari tingkatan yang paling dasar, disusul dengan tingkatan-tingkatan selanjutnya. Ibarat pohon, tingkatan paling dasar adalah batang utamanya. Tingkatan selanjutnya adalah cabang-cabang besarnya, lalu cabang-cabang kecil, dan akhirnya adalah ranting-rantingnya. Urutan semacam itu juga diberlakukan dalam membuat peraturan perundang-undangan. Seperti telah kalian pelajari tentang norma, setiap negara memerlukan norma-norma termasuk norma hukum. Bentuk norma hukum yang berlaku dalam sebuah negara adalah berupa undang-undang dan peraturan-peraturan. Dengan undang-undang serta peraturan-peraturan itulah kehidupan berbangsa dan bernegara diatur sebagaimana yang diamanahkan para pendiri bangsa melalui Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 bahwa “Indonesia adalah negara hukum.”

Dengan sistem hierarki, maka akan selalu ada norma hukum yang ditempatkan sebagai hukum dasar atau batang utama dari hierarki tersebut. Selanjutnya ada norma hukum yang diposisikan sebagai turunan atau cabang dari batang utama tersebut. Disusul lagi dengan pembuatan aturan selanjutnya yang didasarkan cabang-cabang tersebut, menjadi cabang-cabang kecil dan akhirnya ranting-rantingnya. 

Rangkaian undang-undang serta peraturan-peraturan dibuat secara berhierarki, hingga menjadi satu kesatuan sistem hukum yang utuh. Penataan undang-undang dan peraturan-peraturan disebut sebagai hierarki peraturan perundang-undangan. Hal itulah yang membuat negara seperti Indonesia memiliki hukum yang dapat mengatur berbagai hal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara lengkap. 

2. Dasar Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Nasional 

Para tokoh bangsa Indonesia menyadari bahwa ketentuan hukum seperti undang-undang tidak dapat dibuat secara sembarangan. Pembuatan undang-undang juga harus diatur agar dapat melahirkan undang-undang yang baik. Karena itu, dalam UUD NRI Tahun 1945 disebutkan perlunya dibuat undangundang untuk mengatur pembuatan undang-undang seperti yang tertulis pada Pasal 22 A: “Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undangundang diatur dengan undang-undang.” 

Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 tersebut di atas, untuk dapat menyusun undang-undang, telah dibuat aturan berupa Undang-undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Aturan ini kemudian disempurnakan lagi melalui Undang-undang No 15 Tahun 2019. Meskipun terdapat perubahan, tetapi tata urutan atau hierarki perundang-undangannya tetap sama, tanpa mengubah urutannya. 

3. Tata Urutan Perundang-Undangan Nasional 

a. UUD NRI Tahun 1945. 

b. Ketetapan MPR (Tap MPR). 

c. Undang-undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). 

d. Peraturan Pemerintah (PP). 

e. Peraturan Presiden (Perpres). 

f. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi). 

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak