Breaking News

UUD NRI Tahun 1945 dan Tap MPR, Materi PPKn SMP Kelas 9 Kurikulum Merdeka

 1. UUD NRI Tahun 1945 

Dalam melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945 terdapat beberapa kesepakatan mendasar, yaitu: Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tidak dapat diubah; bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertahankan; menegaskan sistem pemerintahan presidensial; penjelasan yang memuat hal-hal bersifat normatif (hukum) akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal; melakukan perubahan dengan cara adendum, yang artinya menambah pasal perubahan tanpa menghilangkan pasal sebelumnya, dengan tujuan agar bukti sejarah tetap ada. Secara keseluruhan, UUD NRI Tahun 1945 tetap mencakup 16 Bab serta 37 Pasal. Bab-bab yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah: Bentuk dan Kedaulatan; Majelis Permusyawaratan Rakyat; Kekuasaan Pemerintahan Negara; Kementerian Negara; Pemerintah Daerah; Dewan Perwakilan Rakyat; Dewan Perwakilan Daerah; Pemilihan Umum; Hal Keuangan; Badan Pemeriksa Keuangan; serta Kekuasaan Kehakiman. Selain itu, bab-bab dalam UUD NRI Tahun 1945 juga mengatur soal: Wilayah Negara; Warga Negara dan Penduduk; Hak Asasi Manusia; Agama; Pertahanan dan Keamanan Negara; Pendidikan dan Kebudayaan; Perekonomian Nasionaldan Kesejahteraan Sosial; Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara; Lagu Kebangsaan; serta Perubahan Undang-undang Dasar. Hal-hal tersebut di atas menjadi landasan untuk menyusun seluruh ketentuan hukum di Indonesia.

2. Ketetapan MPR (TAP MPR) 

Yang dimaksud Ketetapan MPR adalah mencakup ketetapan yang masih berlaku baik yang dibuat oleh MPR maupun juga yang dibuat oleh Majelis Permusyaratan Rakyat Sementara (MPRS). Hal itu ditegaskan dalam Undang-undang No. 15 Tahun 2019. 

Diantara TAP MPR yang sampai saat ini masih berlaku adalah sebagai berikut: 

a. Ketetapan MPRS RI Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI bagi PKI, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarluaskan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme. 

b. Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). 


Tulisan Terkait :


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak