Breaking News

Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, Materi PPKn SMP Kelas 9 Kurikulum Merdeka

Setiap daerah memiliki potensi serta kekhasan lainnya yang perlu diatur secara khusus. Untuk itulah dibuat peraturan daerah agar potensi maupun kekhasan daerah dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat daerah tersebut. Setiap daerah berhak mengatur daerahnya masing-masing meskipun kalian tahu bahwa Indonesia bukan negara serikat, melainkan negara kesatuan. 

1. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi) 

Perda Provinsi merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dengan persetujuan bersama gubernur. Sebagai perda, pembuatannya pun harus harus berpegangan kepada aturan yang berada di atasnya, dan tidak boleh bertentangan dengan aturan-aturan yang berada di wilayah pusat. 

Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2019 proses penyusunannya dimulai dengan membuat rancangan yang diajukan oleh DPRD Provinsi atau Gubernur. Misalnya, Peraturan Daerah Provinsi Maluku No 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Perikanan. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang membuat peraturan daerah tentang perlindungan habitat alami untuk melindungi beragam lingkungan di sana mulai dari lingkungan vulkan, karst, hingga lingkungan mangrove dan gumuk. 

2. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/ Kota) 

Bukan hanya provinsi yang dapat membuat peraturan daerah, melainkan juga kabupaten serta kota. Setiap kabupaten dan kota juga membutuhkan dasar hukum untuk mengatur wilayahnya. 

Semua Perda Kabupaten/Kota harus disusun dengan merujuk serta tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya. Sebagaimana Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota dapat diusulkan oleh DPRD setempat maupun Bupati/Walikota masing-masing, yang mengharuskan pengusul membuat usulan berupa rancangan tertulis. Rancangan Perda lalu Bersama antara pihak DPRD dengan pemerintah daerah. Bila sudah sepakat, maka Bupati/Walikota akan mengesahkan rancangan itu menjadi Perda. 

Contohnya : di Kabupaten Gresik Jawa Timur, pemerintah setempat mengeluarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI.  


Tulisan 
Terkait :


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak