Breaking News

Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, Materi PPKn SMP Kelas 9 Kurikulum Merdeka

Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden 

PP serta Perpres adalah panduan teknis semacam itu untuk memperjelas penerapan suatu undang-undang secara lebih terinci. Dengan demikian, PP maupun Perpres hanya akan dibuat setelah ada undang-undangnya, untuk membuat penerapan suatu undang-undang maupun Perppu dapat lebih maksimal.

Sumber : https://www.kominfo.go.id/

1. Peraturan Pemerintah (PP) 

Saat merebak pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu pemerintah mengeluarkan aturan untuk membatasi kegiatan masyarakat, demi mengurangi persebaran kasus positif Covid-19. Aturan tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), yakni berupa PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19). 

Peraturan Pemerintah merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya, sebagaimana ditetapkan dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 5 ayat (2). Terdapat tiga tahap untuk pembuatan PP: Pertama, tahap perencanaan rancangan PP yang disiapkan kementerian atau lembaga pemerintah lain sesuai bidang yang terkait PP tersebut. Kedua, tahap penyusunan oleh panitia antarkementerian atau lembaga pemerintah tersebut. Ketiga, tahap penetapan dan pengundangan PP oleh Presiden. 

2. Peraturan Presiden (Perpres) 

Pada saat awal pandemi, selain membatasi aktivitas masyarakat melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam menangani bencana pandemi Covid-19 pemerintah ternyata juga membentuk tim yang bernama Gugus Tugas Covid-19. Bila PSBB diatur dengan membuat Peraturan Pemerintah (PP), maka gugus tugas tersebut diatur dengan membuat Peraturan Presiden (Perpres) yang kedudukannya lebih rendah dibanding PP.


Tulisan Terkait :


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak