KEPUTUSAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
NOMOR 033/H/KR/2023
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN
KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN,
KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 008/H/KR/2022 TENTANG CAPAIAN
PEMBELAJARAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH PADA KURIKULUM MERDEKA
KEPALA BADAN
STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan capaian pembelajaran
mata pelajaran Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Merdeka pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi telah berkoordinasi dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
b. bahwa berdasarkan hasil koordinasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penyesuaian capaian
pembelajaran mata pelajaran Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Merdeka pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah;
b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan
Kedua atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada
Kurikulum Merdeka;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun
2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
3.
Peraturan
Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
4.
Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
5.
Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun
2022 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikan Menengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161);
6.
Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 169);
7.
Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang
Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan
Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA BADAN STANDAR,
KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET,
DAN TEKNOLOGI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN STANDAR,
KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET,
DAN TEKNOLOGI NOMOR 008/H/KR/2023 TENTANG CAPAIAN PEMBELAJARAN PADA PENDIDIKAN
ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH PADA
KURIKULUM MERDEKA.
KESATU : Mengubah ketentuan mengenai capaian
pembelajaran mata pelajaran Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Merdeka
jenjang pendidikan dasar dan menengah dalam Lampiran II Keputusan Kepala Badan
Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2023 tentang Capaian Pembelajaran pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah pada Kurikulum Merdeka menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
KEDUA : Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum,
dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2023 KEPALA BADAN,
TTD.
ANINDITO ADITOMO
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Subbagian
Tata Usaha,
![]() |
IFAN FIRMANSYAH
NIP 198210152009121003
SALINAN LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA BADAN STANDAR,
KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET,
DAN TEKNOLOGI
NOMOR 033/H/KR/2023
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 008/H/KR/2022 TENTANG CAPAIAN
PEMBELAJARAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN
JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH PADA KURIKULUM MERDEKA
CAPAIAN PEMBELAJARAN MATA PELAJARAN PENDIDIKAN PANCASILA
A. Rasional
Pendidikan adalah usaha sadar
dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa,
dan negara. Pendidikan menumbuhkembangkan kompetensi pengetahuan, sikap dan
keterampilan peserta didik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kompetensi tersebut membutuhkan
pembelajaran dan praktik baik yang menghubungkan antara peserta didik dan
lingkungan sekitar.
Pancasila dalam kedudukannya
sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara harus
diinternalisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui pendidikan
untuk membentuk warga negara yang mencintai bangsa dan negara Indonesia.
Pendidikan Pancasila adalah
mata pelajaran yang berisi muatan pendidikan Pancasila dan pendidikan
kewarganegaraan bertujuan membentuk peserta didik menjadi warga negara yang
cerdas, amanah, jujur, dan bertanggung jawab. Pendidikan Pancasila merupakan
salah satu mata pelajaran yang mewujudkan Profil Pelajar Pancasila,
diaplikasikan melalui praktik belajar kewarganegaraan berdasarkan Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka
Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. Tujuan
1.
Berakhlak mulia
dengan didasari keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui sikap
mencintai sesama manusia, lingkungan, dan negara untuk mewujudkan persatuan,
demokrasi, dan keadilan sosial dengan menanamkan penyadaran, keteladanan, dan pembiasaan.
2.
Memahami makna
dan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi
negara, serta mempraktikkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.
Mematuhi
konstitusi dan norma yang berlaku serta menyelaraskan perwujudan hak dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di
masyarakat global.
4.
Memahami jati diri sebagai
bagian dari bangsa
Indonesia yang berbineka dan berupaya untuk
mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam bingkai
Bhinneka Tunggal Ika, serta bersikap adil dan menghargai perbedaan SARA, status
sosial-ekonomi, jenis kelamin, dan penyandang disabilitas.
5.
Mempertahankan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berperan aktif dalam
menciptakan perdamaian dunia.
C. Karakteristik
1.
Menumbuhkembangkan
wawasan kebangsaan dan karakter ber- Pancasila.
2.
Menumbuhkan
kesadaran untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 serta menjaga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
3.
Menciptakan
keselarasan, mencegah konflik, dan mewujudkan
persatuan dan kesatuan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
4.
Menjaga
lingkungan dan mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
5.
Mengembangkan
praktik belajar kewarganegaraan yang berlandaskan Pancasila, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pendidikan Pancasila berisi
elemen Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Deskripsi empat elemen dijelaskan sebagai berikut:
Elemen |
Deskripsi |
Pancasila |
Memahami
sejarah kelahiran, perumusan, dan penetapan Pancasila, dan kedudukannya
sebagai dasar negara, pandangan
hidup bangsa dan ideologi negara, serta makna, nilai, dan hubungan sila-sila
Pancasila sebagai suatu kesatuan yang utuh; memahami bendera, lagu
kebangsaan, dan bahasa Indonesia; memahami hubungan Pancasila dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia; menerapkan cara berpikir dan berperilaku
sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara, dan menunjukkan sikap bangga sebagai anak Indonesia. |
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Mematuhi
peraturan dan norma yang berlaku; menjalankan hak dan kewajiban; menunjukkan perilaku demokratis dalam perumusan
peraturan; dan memahami periodisasi pemberlakuan undang-undang dasar di Indonesia
serta perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
Bhinneka Tunggal Ika |
Menunjukkan
rasa bangga terhadap jati diri sebagai bangsa Indonesia; memahami Bhinneka
Tunggal Ika sebagai modal sosial untuk membangun keselarasan dan memberikan
solusi yang berkeadilan; menjaga, melestarikan, memanfaatkan, dan
mengembangkan tradisi, kearifan lokal, dan budaya dalam masyarakat global. |
Negara Kesatuan |
Mengkaji karakteristik lingkungan tempat tinggal dan sekitarnya; memahami bentuk negara, bentuk
pemerintahan, |
Elemen |
Deskripsi |
Republik Indonesia |
sistem
pemerintahan, dan lembaga-lembaga negara dalam mewujudkan pembangunan
nasional berdasarkan Pancasila; melaksanakan praktik demokrasi dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara; memahami sistem pertahanan dan keamanan
negara, peran Indonesia dalam hubungan antarbangsa dan negara, dan solusi
terkait ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) sebagai wujud bela
negara. |
D.
Capaian Pembelajaran
1. Fase A (umumnya kelas
I dan II SD/MI/Program Paket A)
Pada fase ini, peserta didik mengidentifikasi dan
menghargai identitas dirinya sesuai dengan jenis kelamin, hobi, bahasa, serta
agama dan kepercayaan di lingkungan rumah dan sekolah; mengenal karakteristik
lingkungan tempat tinggal dan sekolah sebagai bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia; mengenal bendera negara, lagu kebangsaan, simbol
dan sila-sila Pancasila dalam lambang negara
Garuda Pancasila; mematuhi aturan di lingkungan keluarga dan
menceritakannya; mengenal para perumus Pancasila dan menerapkan nilai-nilai
Pancasila; dan mempraktikkan sikap dan perilaku menjaga lingkungan tempat
tinggal dan sekolah.
Elemen |
Capaian Pembelajaran |
Pancasila |
Mengenal
bendera negara, lagu kebangsaan, simbol dan sila-sila Pancasila dalam lambang
negara Garuda Pancasila, dan menerapkan nilai-nilai Pancasila di lingkungan
keluarga; mengenal para perumus Pancasila. |
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 |
Mengenal
aturan di lingkungan keluarga; menceritakan contoh sikap mematuhi aturan di
lingkungan keluarga; dan menunjukkan perilaku mematuhi aturan di lingkungan
keluarga. |
Bhinneka Tunggal Ika |
Mengidentifikasi
dan menghargai identitas dirinya sesuai dengan jenis kelamin, hobi, bahasa,
serta agama dan kepercayaan di lingkungan rumah dan sekolah. |
Elemen |
Capaian Pembelajaran |
Negara |
Mengenal karakteristik lingkungan tempat tinggal dan |
Kesatuan |
sekolah, sebagai bagian
dari wilayah Negara
Kesatuan |
Republik |
Republik Indonesia; mempraktikkan sikap dan perilaku |
Indonesia |
menjaga lingkungan tempat tinggal dan sekolah; |
|
menceritakan bentuk kerja
sama dalam keberagaman di |
|
lingkungan tempat tinggal
dan sekolah. |
2.
Fase B (umumnya kelas III dan IV SD/MI/Program Paket A)
Pada fase ini, peserta didik menghargai
perbedaan identitas diri, keluarga, dan teman-temannya; bangga menjadi anak
Indonesia yang memiliki bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan;
mengidentifikasi lingkungan tempat tinggal sebagai bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia; menunjukkan sikap kerja sama dalam berbagai bentuk keberagaman yang terikat persatuan dan kesatuan; melaksanakan aturan, hak dan kewajiban
sebagai anggota keluarga, warga sekolah, dan lingkungan tempat tinggal; dan
menerapkan makna sila-sila Pancasila dan meneladani karakter para perumus
Pancasila;
Elemen |
Capaian Pembelajaran |
Pancasila |
Menunjukkan
makna sila-sila Pancasila, dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari;
mengenal karakter para perumus Pancasila; menunjukkan sikap bangga menjadi
anak Indonesia yang memiliki bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan di
lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. |
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Mengidentifikasi
dan melaksanakan aturan di sekolah dan
lingkungan tempat tinggal; mengidentifikasi dan melaksanakan hak dan
kewajiban sebagai anggota keluarga dan sebagai warga sekolah. |
Bhinneka Tunggal Ika |
Membedakan dan
menghargai identitas diri,
keluarga, dan
teman-temannya sesuai budaya, suku bangsa, bahasa, agama dan kepercayaannya
di lingkungan rumah, sekolah, dan masyarakat. |
Elemen |
Capaian Pembelajaran |
Negara Kesatuan |
Mengidentifikasi lingkungan tempat
tinggal (RT, RW, desa |
Republik |
atau kelurahan, dan kecamatan) sebagai bagian dari |
Indonesia |
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; |
|
menunjukkan sikap kerja
sama dalam berbagai bentuk |
|
keberagaman suku bangsa, sosial, dan budaya di |
|
Indonesia yang terikat persatuan dan kesatuan di |
|
lingkungan tempat tinggal
dan sekolah. |
3.
Fase C (umumnya kelas V dan VI SD/MI/Program Paket A)
Pada fase ini, peserta didik memahami kronologi
sejarah kelahiran Pancasila dan meneladani sikap para perumus Pancasila;
memahami hubungan sila-sila Pancasila sebagai suatu kesatuan yang utuh dan
makna nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi
negara; mengidentifikasi bentuk-bentuk norma, hak, dan kewajiban; mempraktikkan
musyawarah membuat kesepakatan dan aturan bersama; menghormati, menjaga dan
melestarikan keberagaman budaya dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika; mengenal
wilayahnya dalam konteks kabupaten/kota, provinsi sebagai bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan menjaga persatuan dan kesatuan di
lingkungan sekolah dan sekitar sebagai wujud bela negara.
Elemen |
Capaian Pembelajaran |
Pancasila |
Memahami
kronologi sejarah kelahiran Pancasila; meneladani sikap para perumus
Pancasila dan menerapkan di lingkungan masyarakat; menghubungkan
sila-sila dalam Pancasila sebagai suatu kesatuan yang utuh, menguraikan makna
nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi
bangsa dan negara |
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Menyajikan
hasil identifikasi bentuk-bentuk norma, hak, dan kewajiban dalam kedudukannya
sebagai anggota keluarga, warga sekolah, dan warga negara; mempraktikkan
dalam kehidupan sehari-hari; melaksanakan praktik musyawarah untuk membuat |
Elemen |
Capaian Pembelajaran |
|
kesepakatan dan aturan bersama, serta
menerapkannya dalam lingkungan keluarga dan sekolah. |
Bhinneka Tunggal Ika |
Menyajikan
hasil identifikasi sikap menghormati, menjaga, dan melestarikan keberagaman
budaya dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika di lingkungan rumah, sekolah, dan
masyarakat. |
Negara Kesatuan Republik Indonesia |
Mengenal
wilayahnya dalam konteks kabupaten/kota, provinsi sebagai bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia; menunjukkan perilaku, gotong royong untuk
menjaga persatuan di lingkungan sekolah dan sekitar sebagai wujud bela
negara. |
4.
Fase D (umumnya
kelas VII, VIII, dan IX SMP/MTs/Program Paket B) Pada fase ini, peserta
didik memahami sejarah
kelahiran Pancasila; menerapkan nilai-nilai Pancasila; menerapkan norma dan aturan; mengidentifikasi
keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan
dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika, menerima keberagaman dan perubahan budaya
dalam kehidupan bermasyarakat lokal, nasional, dan global; memahami kedudukan
Pancasila; memahami sejarah, fungsi, dan kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; memahami tata urutan peraturan perundang-undangan; memahami pentingnya pelestarian tradisi, kearifan lokal, dan budaya; mengidentifikasi wilayah
Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam konteks wawasan nusantara; mengidentifikasi hubungan Pancasila dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; menganalisis hak dan kewajiban warga negara; mempraktikkan kemerdekaan berpendapat; menumbuhkan sikap tanggung jawab dan
berperan aktif menjaga
dan melestarikan praktik
tradisi, kearifan lokal, dan budaya; dan berpartisipasi aktif menjaga keutuhan
wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Elemen |
Capaian Pembelajaran |
Pancasila |
Memahami
sejarah kelahiran Pancasila; memahami kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara, pandangan hidup bangsa, dan ideologi negara; menerapkan nilai- nilai
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari; mengidentifikasi hubungan Pancasila
dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka
Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 |
Menerapkan
norma dan aturan; menerapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara; memahami
sejarah, fungsi, dan kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sebagai norma dan aturan bernegara; memahami tata urutan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; mempraktikkan kemerdekaan
berpendapat sebagai warga negara dalam era keterbukaan informasi. |
Bhinneka Tunggal Ika |
Mengidentifikasi
keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan dalam bingkai Bhinneka
Tunggal Ika dan menerima keberagaman dan perubahan budaya dalam kehidupan
bermasyarakat tingkat lokal, nasional, dan global; memahami pentingnya
pelestarian tradisi, kearifan lokal, dan budaya untuk mengembangkan identitas
pribadi, sosial, dan bangsa; menumbuhkan sikap tanggung jawab dan berperan
aktif menjaga dan melestarikan praktik tradisi, kearifan lokal, dan budaya
dalam masyarakat global. |
Negara Kesatuan Republik Indonesia |
Mengidentifikasi
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam konteks wawasan nusantara;
berpartisipasi aktif untuk menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. |
5. Fase E (umumnya kelas X SMA/MA/Paket C)
Pada fase ini, peserta didik
menganalisis cara pandang para pendiri negara, kedudukan Pancasila sebagai
dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara; merumuskan gagasan solutif
untuk mengatasi perilaku yang bertentangan dengan nilai Pancasila; menerapkan perilaku
taat hukum berdasarkan peraturan yang berlaku;
menganalisis tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia; menyajikan
asal usul dan makna semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai modal sosial,
membangun harmoni dalam keberagaman; dan mengenal gotong royong sebagai
perwujudan sistem ekonomi Pancasila yang inklusif dan berkeadilan; menerapkan
perilaku, peran dan kedudukan sesuai dengan hak dan kewajiban;
memahami sistem pertahanan dan keamanan negara serta peran Indonesia dalam
hubungan antarbangsa dan negara; menguraikan nilai-nilai Pancasila yang harus
diwujudkan dalam pembangunan nasional.
Elemen |
Capaian Pembelajaran |
Pancasila |
Menganalisis
cara pandang para pendiri negara tentang dasar negara; menganalisis kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara;
merumuskan gagasan solutif untuk mengatasi perilaku yang bertentangan dengan
nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. |
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 |
Menerapkan
perilaku taat hukum berdasarkan peraturan yang berlaku di masyarakat;
menganalisis tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. |
Bhinneka Tunggal Ika |
Menyajikan
asal usul dan makna semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai modal sosial;
membangun harmoni dalam keberagaman; dan mengenal gotong royong sebagai
perwujudan sistem ekonomi Pancasila yang inklusif dan berkeadilan |
Negara Kesatuan
Republik Indonesia |
Menerapkan
perilaku sesuai dengan hak dan kewajiban sebagai warga sekolah, warga
masyarakat dan warga negara; serta memahami peran dan kedudukannya sebagai
Warga Negara Indonesia; memahami sistem pertahanan dan keamanan negara;
menganalisis peran Indonesia dalam hubungan antarbangsa dan negara; serta
menguraikan nilai-nilai Pancasila yang harus diwujudkan dalam pembangunan
nasional. |
6. Fase F (umumnya kelas XI dan XII SMA/MA/Paket C)
Pada fase ini, peserta didik mendeskripsikan
rumusan dan keterkaitan sila-sila dalam Pancasila, kedudukan Pancasila sebagai
ideologi negara, identitas nasional, serta peluang dan tantangan penerapan
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dan global; menganalisis
periodisasi pemberlakuan undang-undang dasar di Indonesia dan perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; menunjukan sikap
demokratis berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam era keterbukaan informasi;
menganalisis dan merumuskan solusi kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara;
menganalisis potensi konflik dan bersama-sama memberi solusi
yang berkeadilan terhadap permasalahan keberagaman di masyarakat; menginisiasi
kegiatan bersama dengan prinsip gotong royong dalam praktik hidup sehari-hari;
mendemonstrasikan praktik demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
menganalisis dan merumuskan solusi terkait ancaman, tantangan, hambatan, dan
gangguan (ATHG); menganalisis bentuk negara,
bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia, dan peran
lembaga-lembaga negara dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya,
pertahanan dan keamanan.
Elemen |
Capaian Pembelajaran |
Pancasila |
Mendeskripsikan rumusan dan keterkaitan sila-sila
dalam Pancasila; menganalisis kedudukan Pancasila sebagai ideologi negara
serta peluang dan tantangan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
global dan membiasakan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
sebagai identitas nasional dalam kehidupan sehari-hari. |
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Menganalisis
periodisasi pemberlakuan undang-undang dasar di Indonesia; menganalisis
perubahan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
menunjukan sikap demokratis berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dalam era keterbukaan informasi; menganalisis kasus
pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dan merumuskan solusi dari permasalahan |
|
tersebut. |
Bhinneka |
Menganalisis potensi konflik
dan bersama-sama memberi |
Tunggal Ika |
solusi yang berkeadilan terhadap permasalahan |
|
keberagaman di masyarakat; menginisiasi kegiatan |
|
bersama dengan prinsip
gotong royong dalam
praktik |
|
hidup sehari-hari |
Negara |
Mendemonstrasikan praktik demokrasi dalam kehidupan |
Kesatuan |
berbangsa dan bernegara; menganalisis dan merumuskan |
Republik |
solusi terkait ancaman, tantangan, hambatan, dan |
Indonesia |
gangguan (ATHG) yang dihadapi Indonesia; menganalisis |
|
bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem |
|
pemerintahan Indonesia, dan peran lembaga-lembaga |
|
negara dalam bidang
politik, ekonomi, sosial, budaya, |
|
pertahanan dan keamanan. |
KEPALA BADAN, TTD.
ANINDITO ADITOMO
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Subbagian
Tata Usaha,
IFAN FIRMANSYAH
NIP 198210152009121003